Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Desak Polri Gelar Perkara Kasus Novel Baswedan

Arsul Sani, mengatakan gelar perkara tersebut penting agar publik mengetahui secara jelas kronologis dan alat bukti yang dimiliki kepolisian menjerat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Desak Polri Gelar Perkara Kasus Novel Baswedan
facebook
Kompol Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyarankan kepolisian melakukan gelar perkara terkait penetapan status tersangka dan penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan gelar perkara tersebut penting agar publik mengetahui secara jelas kronologis dan alat bukti yang dimiliki kepolisian menjerat Novel.

"Agar Polri tidak menutup opsi untuk melakukan gelar perkara secara terbuka atas kasus Novel Baswedan. Jadi gelar perkara biar masyarakat tahu," kata Arsul saat diskus bertajuk 'Telenovela KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Menurut Arsul, saat gelar perkara tersebut, kepolisian harus mengundang para penyidik, para korban, pihak tersangka selain Novel, para ahli dan terbuka untuk media.

"Sehingga jelas, dan berita ini lebih berimbang dan proporsional dari kedua belah pihak," kata poltikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Arsul menyarankan agar gelar perkara tersebut langsung dilaksanakan seusai pihak kepolisian melakukan rekonstuksi kasus Novel di Bengkulu.

Sekedar informasi, penyidik Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jumat (1/5/2015) dini hari.

BERITA TERKAIT

Novel ditangkap terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu. Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.

Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Sura Izin Mengemudi (SIM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas