Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhimpunan Magister Hukum Indonesia: Jokowi Memberikan Contoh Kurang Baik

Presiden Joko Widodo dipandang tidak memberikan contoh yang baik dalam kehidupan tata bernegara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perhimpunan Magister Hukum Indonesia: Jokowi Memberikan Contoh Kurang Baik
ABC
Potret Presiden Joko Widodo karya Adam Ferguson menjadi finalis kontes fotografi dan dipajang Galeri Foto Nasional Australia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dipandang tidak memberikan contoh yang baik dalam kehidupan tata bernegara.

Pendapat tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian.

Kata Fadli, Presiden harusnya langsung memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan terkait kasus Novel. Presiden tidak perlu langsung menyampaikan ke publik agar Kepolisian melepaskan Novel.

"Artinya presiden bisa memanggil Kapolri. Bukan kemudian Presiden menyampaikan langsung ke publik tentang instruksi yang kesannya jadi intervensi. 'Lepaskan, bebaskan', ya kan. Memberikan contoh yang kurang baik terhadap proses kenegaraan ini," kritik Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Fadli menyarankan agar Presiden Jokowi memanggil Kapolri. Dalam pemanggilan tersebut, apabila ada penahanan, Presiden bisa meminta agar ditangguhkan atau bisa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kan tanpa harus melakukan intervensi. Tapi ini kan Presiden secara reaktif kepada masyarakat. Ini yang sebenarnya kurang baik terhadap mekanisme kenegaraan sekarang ini," beber Fadli.

Kata Fadli, jika presiden memberikan instruksi, itu adalah sebuah norma hukum. Sebuah norma hukum harus lah tertulis dan dibentuk menjadi peraturan perundang-undangn yang mengikat.

BERITA TERKAIT

"Tapi kan Presiden cuma lisan kan. Tapi bilangnya 'saya instruksikan'," kata Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas