Kapolri: Perkara Novel Sampai Pengadilan
Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan akan diteruskan sampai pengadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan akan diteruskan sampai pengadilan. Hal itu juga sudah disampaikan kepada para pimpinan KPK oleh pihak Mabes Polri.
"Kami sudah koordinasikan dengan pimpinan KPK bahwa kasus Novel tetap proses sampe dengan ke pengadilan. Hanya memang ada kesepakatan bahwa dalam upaya melengkapi berkas perkara, baik itu pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, kalau ada kekurangan akan dikoordinasikan kepada dengan pimpinan KPK," kata Kapolri Badrodin Haiti ditanyai wartawan di Balai Kartini, Senin (4/5/2015).
Menurut Badrodin, memang dalam undang-undang, penahanan bukan menjadi suatu kewajiban dalam tahap penyidikan. Meski begitu, semua dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
"Jadi ditahan atau tidak, itu tidak jadi suatu kewajiban," tegas pria yang baru saja diangkat Presiden Jokowi sebagai pimpinan Polri tersebut.
Badrodin sendiri mempersilahkan bila pihak Novel ingin melayangkan gugatan praperadilan atas apa yang sudah dilakukan tim Bareskrim Polri. Namun dia meminta baik pihak Novel, maupun pihak lainnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya boleh saja (praperadilan) kan itu hak tersangka, jadi tidak masalah," kata Badrodin.