Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Perkara Novel Sampai Pengadilan

Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan akan diteruskan sampai pengadilan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri: Perkara Novel Sampai Pengadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memberikan keterangan pers terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dalam penanganan kasus saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan akan diteruskan sampai pengadilan. Hal itu juga sudah disampaikan kepada para pimpinan KPK oleh pihak Mabes Polri.

"Kami sudah koordinasikan dengan pimpinan KPK bahwa kasus Novel tetap proses sampe dengan ke pengadilan. Hanya memang ada kesepakatan bahwa dalam upaya melengkapi berkas perkara, baik itu pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, kalau ada kekurangan akan dikoordinasikan kepada dengan pimpinan KPK," kata Kapolri Badrodin Haiti ditanyai wartawan di Balai Kartini, Senin (4/5/2015).

Menurut Badrodin, memang dalam undang-undang, penahanan bukan menjadi suatu kewajiban dalam tahap penyidikan. Meski begitu, semua dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.

"Jadi ditahan atau tidak, itu tidak jadi suatu kewajiban," tegas pria yang baru saja diangkat Presiden Jokowi sebagai pimpinan Polri tersebut. ‎

‎Badrodin sendiri mempersilahkan bila pihak Novel ingin melayangkan gugatan praperadilan atas apa yang sudah dilakukan tim Bareskrim Polri. Namun dia meminta baik pihak Novel, maupun pihak lainnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya boleh saja (praperadilan) kan itu hak tersangka, jadi tidak masalah," kata Badrodin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas