Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: 70 Persen Daerah Otonom Gagal Sejahterakan Rakyatnya

Pengesahan suatu daerah menjadi daerah otonomi turut menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendagri: 70 Persen Daerah Otonom Gagal Sejahterakan Rakyatnya
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Reydonnyzar Moenek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan suatu daerah menjadi daerah otonomi turut menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab sejak dibentuk peraturan Otonomi Daerah (Otda), ternyata banyak daerah yang melakukan pengajuan, namun tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan.

Hal itu bisa dilihat dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tertentu yang malah turun sejak dilakukan pemekaaran.

Hal itu diungkapkan Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Balai Kartini, Senin (4/5/2015).

Menurutnya sejauh ini tercatat lebih dari 70 persen daerah otonom baru gagal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Padahal awal dibentuknya, otonomi daerah bertujuan menguatkan pemerintah lokal dalam hal pertumbuhan ekonomi. Namun data Kemendagri menunjukkan sebaliknya, bahkan dari ratusan daerah otonom memperlihatkan keterpurukan.

"Hampir boleh dibilang berkisar 60-78 persen daerah otonom itu gagal yang berusia 3 tahun, gagal untuk melakukan peningkatan kesejahteraan masyarakat, itu dari hasil survei kita pada daerah 57 otonom baru, terutama untuk meningkatkan PAD-nya," kata Donny.

Donny melanjutkan, sebagian besar dari daerah tersebut sangat bergantung paada pusat. Pemda terkait mengandalkan belanja transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan. Ada kecenderungan dari daerah untuk melimpahkan sebagian besar dana ke belanja aparatur.

BERITA TERKAIT

Hal ini harus diteliti ulang, mengingat belum adanya belanja yang berorientasi pada kesejahteraan masyarkat. Donny kemudian menjelaskan bagaimana hal tersebut bisa terjadi, persoalan dipusatkan pada PAD di suatu daerah. Pasalnya, daerah yang melakukan pemekaran atau menjadi otonom diharuskan berbagi sumber pendapatan daerah yang merujuk pada peta wilayah awal, hal itu menjadi kendala.

"Sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 itu kan tidak ada lagi dan tidak dimungkinkan bagi daerah untuk melakukan kreatifitas untuk meningkatkan sejumlah sumber PAD, maka akibat itu (UU 28 2009) skeptisnya sangat terbatas bagi daerah untuk meningkatkan PAD," kata Donny.

Selain itu, ada juga masalah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah terkait. Dan masalah ini yang membuat peningkatan PAD tidak tercapai. Sumber-sumber potensial di daerah seperti pertambangan dan lainnya juga sangat terbatas.

Untuk itu, ke depan Kemendagri akan mengevaluasi kebijakan secara selektif. Harus ada persiapan secara mendasar soal pengajuan otonomi suatu daerah. Donny juga sedang menyiapkan skema pendampingan untuk memonitor perkembangan daerah tersebut.

"Wacana yang mengemukan untuk daerah yang otonomi daerah itu harus ada persiapan. jangan tiba-tiba otonomi sekaligus, kemudian dievaluasi dalam bebebrapa waktu tertentu. Sehingga perkembangan otonomi baru nanti bisa meningkatkan PAD wilayahnya," kata Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas