Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Tuntut Bareskrim Polri 1 Rupiah Saja

Novel Baswedan, hanya menuntut ganti rugi terhadap Bareskrim Mabes Polri sebesar 1 rupiah.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Baswedan Tuntut Bareskrim Polri 1 Rupiah Saja
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Setelah ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dinihari oleh petugas Bareskrim Polri, Novel Baswedan akhirnya bisa kembali ke rumahnya, Sabtu (2/5/2015) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hanya menuntut ganti rugi terhadap Bareskrim Mabes Polri sebesar 1 rupiah.

Sebab, menurutnya, persoalan hukum yang menimpanya bukan perihal ganti rugi, tetapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan Polri dianggap salah.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu kepada wartawan saat mengajukan permohonan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, senin (4/5/2015).

"Ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini. Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," ujar Muji.

Menurutnya, tugas kepolisian ketika ingin menangkap dan menahan seseorang hanya tujuan demi penegakan hukum, bukan tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti orang.

"Orang ditangkap itu bukan untuk dihukum. Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang,"ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mempersoalkan penangkapan yang dilakukan Bareskrim kepada kliennya saat tengah malam.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, moment tersebut tak lazim dan dianggap. melanggar peraturan internal Polri sendiri.

Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).

Mereka melakukan pengajuan permohonan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Para Tim kuasa hukum antara lain Muhammad Isnur, Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Dadang Trisasongko, Ichsan Zikry dan Andi Muttaqin. Tim kuasa hukum itu melakukan pendaftaran di ruang paniter muda pidana dengan Hadi Sukma.

Mereka menganggap terkait penangkapan adalah tidak sah.

Dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, masuk dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi juga masuk dalam objek praperadilan.

Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas