Saksi Beberkan Kronologis Pembelian Alphard Sutan yang Diduga Hasil Gratifikasi
Dwi menjelaskan pemberian mobil Alphard untuk Sutan dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sales PT Duta Motor, Dwi Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana.
Dwi menjelaskan pemberian mobil Alphard untuk Sutan dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Dwi menceritakan awal mula pembelian mobil jenis high MPV pada 31 Oktober 2011 silam. Dewi mengaku pada tanggal tersebut dirinya bertemu dengan Yan dan juga Casmadi yang merupakan supir pribadi Sutan di kantor Duta Motor.
"Iya (langsung ketemu). Mereka lihat-lihat mobil," kata Dwi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Dwi menuturkan, saat berada di Duta Motor, keduanya melihat-lihat berbagai jenis Toyota Alphard termasuk mengamati tipe tertinggi jenis mobil tersebut. Menurutnya, keduanya melihat-lihat Toyota Alphard tipe G warna hitam 2.400 CC keluaran 2011.
"Setelah berunding, tipe G (Alphard) yang dipilih," tuturnya.
Dwi menjelaskan, setelah disepakati Alphard tipe G yang dipilih, maka Yan pun memberikan uang muka sebesar 1.500 Dollar AS. Setelah itu, kata Dwi, dirinya kemudian membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) atas nama Casmadi.
"Saya juga kasih nomor rekening Duta Motor untuk pelunasannya," ujarnya.
Pelunasan pembayaran mobil mewah tersebut dilakukan pada keesokan harinya. Dwi mengatakan, menerima dua bukti transfer dari Casmadi dan pelunasan pembayaran dilakukan oleh Yan.
"(Harga mobil) Rp 925 juta," ucap Dwi.
Dalam dakwaan, Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, didakwa menerima hadiah atau janji (gratifikasi) berupa Toyota Alpahard 2.4 Tipe G. Mobil mewah itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Ahmad Suep.
"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Jaksa KPK memaparkan, terkait penerimaan mobil Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep, politikus Demokrat itu pernah bertemu dengan rekannya Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowijoyo dan Yan Ahmad Suep, Direktur PT DTE pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan.
Untuk menindaklanjuti keinginan terdakwa, selanjutnya Yan Achmad Suep dan Casmadi sopir terdakwa pergi ke showroom PT Duta Motor Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jaksel.
"Di showroom, Yan memilih tipe mobil dengan spesifikasi paling tinggi yakni Tipe G. Surat pesanan kendaraan (SPK) dibuatkan atas nama sopir Sutan, Casmadi. Uang muka dibayarkan sejumlah USD 1,500 atau setara Rp 13,2 juta dan selanjutnya pelunasan dibayarkan bertahap oleh Yan Achmad Suep," tutur Jaksa.
Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dwi Handayani karyawan PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama Sutan yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard dengan nomor rangka ANH 20-8184794 dan nomor mesin 2AZ-H726917 atas nama Sutan.
"Setelah menyelesaikan administrasi tanda terima mobil atas nama terdakwa maka mobil Toyota Alphard tersebut dibawa oleh Casmadi," tandas Jaksa.
Jaksa menilai penerimaan tersebut bertentangan dengan jabatan Sutan selaku penyelenggara negara saat itu. Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.