Sekjen DPR Akan Diperiksa Sebagai Saksi pada Sidang Lanjutan Sutan
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
![Sekjen DPR Akan Diperiksa Sebagai Saksi pada Sidang Lanjutan Sutan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sutan-bhatoegana-jalani-persidangan_20150428_180944.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana akan digelar kembali pada Kamis (7/5/2015). Agenda sidang masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan mantan Anggota Komisi VII DPR Triyulianto sebagai saksi.
"Lalu ada juga Tri Kusuma Dewi, Hermawan, Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas), Deviardi (pelatih golf Rudi), Asep Toni (supri Triyulianto)," kata Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor, Senin (4/5/2015).
Seperti tertera dalam dakwaan, Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana didakwa menerima uang suap sebesar 140 ribu Dollar AS oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap berasal dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pada saat itu dijabat oleh Waryono Karno.
Hal itu mengemuka saat JPU KPK, Dody Sukmono membacakan surat dakwaan Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Adapun suap untuk Sutan diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.