Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Diminta Hati-hati Ajukan Praperadilan

Penyidik KPK, Novel Baswedan, diminta untuk berhati-hati dengan pengajuan praperadilannya terhadap institusi kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Baswedan Diminta Hati-hati Ajukan Praperadilan
Penyidik KPK Novel Baswedan dalam wawancara Kompas TV terkait kasus yang menjeratnya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Penyidik KPK, Novel Baswedan, diminta untuk berhati-hati dengan pengajuan praperadilannya terhadap institusi kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, yang mengungkapkan bahwa sebagai penyidik KPK, Novel, sebaiknya berhati-hati karena banyak elite yang tidak menyukainya.

"Karena yang melakukan praperadilan adalah penyidik KPK sehingga mendapat sentimen negatif dari para elit, sebaiknya pikirkan dengan matang," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com di Auditorium FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, (04/05/2015).

Ray juga mengingatkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, hanya putusan pencabutan status tersangka yang diajukan Komjen Budi Gunawan yang diterima.

"Kalau dilihat yang diterima praperadilan tersangkanya kan cuma Budi Gunawan, karena mereka tidak mengenal praperadilan yang tafsiran lama sebelum dirubah hakim Sarpin," ujar Ray Rangkuti.

Seperti diketahui sebelumnya Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas