Novel Baswedan Diminta Hati-hati Ajukan Praperadilan
Penyidik KPK, Novel Baswedan, diminta untuk berhati-hati dengan pengajuan praperadilannya terhadap institusi kepolisian.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Penyidik KPK, Novel Baswedan, diminta untuk berhati-hati dengan pengajuan praperadilannya terhadap institusi kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, yang mengungkapkan bahwa sebagai penyidik KPK, Novel, sebaiknya berhati-hati karena banyak elite yang tidak menyukainya.
"Karena yang melakukan praperadilan adalah penyidik KPK sehingga mendapat sentimen negatif dari para elit, sebaiknya pikirkan dengan matang," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com di Auditorium FISIP UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, (04/05/2015).
Ray juga mengingatkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, hanya putusan pencabutan status tersangka yang diajukan Komjen Budi Gunawan yang diterima.
"Kalau dilihat yang diterima praperadilan tersangkanya kan cuma Budi Gunawan, karena mereka tidak mengenal praperadilan yang tafsiran lama sebelum dirubah hakim Sarpin," ujar Ray Rangkuti.
Seperti diketahui sebelumnya Novel Baswedan mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang.