Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Minta Bantuan SBY, Demokrat: Itu Tidak Mungkin, SBY Taat Hukum

Demokrat pun bereaksi mengenai permohonan Jero

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Jero Wacik Minta Bantuan SBY, Demokrat: Itu Tidak Mungkin, SBY Taat Hukum
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Jero Wacik sempat memohon bantuan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penahanannya oleh KPK.

Demokrat pun bereaksi mengenai permohonan Jero.

Menurut Wakil Ketua Umum partai Demokrat Agus Hermanto, permohonan Jero Wacik tidak mungkin dilakukan SBY.

"Itu juga, minta tolong, bagaimana? Tidak mungkin. SBY taat hukum. Sesuatu yang tidak mungkin diluar proses hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Agus mengungkapkan KPK memiliki pertimbangan dalam menahan seseorang.

Ia menuturkan penahanan disesuaikan dengan peraturan serta mekanisme hukum yang ada. Sehingga Jero Wacik diminta menghormati proses hukum yang ada.

"Kalau ada proses hukum dihormati. KPK melaksanakan penahanan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan aturan berlaku," kata Wakil Ketua DPR itu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan mengenai bantuan hukum, Agus mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Jero Wacik.

Jero memiliki hak meminta bantuan hukum dari siapapun. "Minta bantuan hukum yang mana dipersilahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Jero menyebut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga pak presiden ke enam. Saya diperlukan seperti ini mohon dibantu bapak. Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan," pinta Jero di KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Jero menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas