Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Perpres, Pembebasan PBB Bakal Direalisasikan Tahun 2016

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan penghapusan PBB

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lewat Perpres, Pembebasan PBB Bakal Direalisasikan Tahun 2016
ist
Ferry Mursyidan Baldan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) .

Penghapusan PBB tersebut hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," kata Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurutnya, penghapusan PBB tersebut akan diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri serta pensiunan PNS. Dengan begitu, pemerintah merubah pengenaan pajak bukan pada objek pajak tetapi subjek pajaknya.

"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," katanya.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat bakal menerbitkan Perpres terkait penghapusan PBB tersebut. Dengan begitu, penghapusan PPB akan mulai diberlakukan pada 2016 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Kita minta Perpres dan akan diberlakukan tahun depan," kata Ferry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas