Barbagai Upaya untuk Selamatkan Cicih dari Hukuman Pancung di Uni Emirat Arab
Cicih divonis hukuman pancung sejak tahun 2013 lalu lantaran terbukti dalam pengadilan membunuh anak majikannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai tenaga kerja (TKI) di luar negeri, kembali terancam hukuman mati. Kali ini, masalah tersebut membayangi Cicih Binti Aing Tolib di Uni Emirat Arab.
Cicih divonis hukuman pancung sejak tahun 2013 lalu lantaran terbukti dalam pengadilan membunuh anak majikannya.
Menanggapi ini, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia masih berupaya melepaskan Cicih dari jeratan hukuman paling berat itu.
"Kami sudah memberikan pembela/pengacara, yang nanti akan mendampingi dia (Cicih) di pengadilan kasasi," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Saat ini perwakilan RI yang mendampingi Cicih sedang fokus persiapan menghadapi pengadilan Kasasi pada 19 Mei mendatang. Iqbal berharap, pengadilan kasasi itu menghasilkan putusan positif bagi Cicih asal Karawang, Jawa Barat. Apabila tidak, Pemerintah Indonesia siap melakukan intervensi diplomatik lebih tinggi.
"Apakah mengirim surat ke Kepala Negara atau kunjungan pejabat tingkat tinggi," ujarnya.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, Pemerintah Indonesia melalui perwakilan Kemenlu sudah menghubungi keluarga korban untuk meminta pemaafan. Upaya itu dilakukan setelah perwakilan Kemlu memberikan bantuan kekonsuleran dan hukuim kepada Cicih.
Namun sejauh ini, pihak keluarga korban belum memberikan pemaafan. Iqbal menambahkan, upaya pembelaan hukum yang dilakukan terhadap Cicih sendiri menemui kendala. Contohnya soal inkonsistensi yang ditunjukkan Cicih saat memberikan pengakuan.
"Karena awal dia sudah mengakui membunuh, (dengan cara) membentur - benturkan kepala, sekarang dia bilang tidak membunuh tapi tidak sengaja menjatuhkan bayi itu," kata Iqbal. Menyangkut hal itu, tim pembela yang disiapkan Kemenlu RI masih akan melihat hasil visum terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.