Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Sekjen ESDM Didakwa Berikan Uang 140 Ribu Dollar AS ke Sutan Bhatoegana

Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Sekjen ESDM Didakwa Berikan Uang 140 Ribu Dollar AS ke Sutan Bhatoegana
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/5/2015). Sutan diduga terlibat dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.

Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.

"Guna mempengaruhi Anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P TA 2013, pembahasan dan penetaan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P TA 2013, pembahasan dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P TA 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Jaksa Fitroh mengatakan, pada awal Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan terkait RAPBN-P Tahun Anggaran 2013 yang akan dibahas dalam forum rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Pada 27 Mei 2013, sehari sebelum rapat kerja, Waryono mendapat telepon dari Sutan untuk bertemu membahas agenda rapat kerja di Restoran Edogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

"Pada pertemuan itu, Waryono meminta Sutan Bhatoegana selaku pimpinan rapat agar rapat kerja dapat berjalan lancar, tidak berlangsung lama dan tidak bertele-tele. Hal tersebut kemudian disanggupi oleh Sutan dan dia meminta kalau ada urusan lain melalui Iryanto Muchyi," tuturnya.

Keesokan harinya, lanjut Jaksa Fitroh, Waryono Karno memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi agar menyiapkan uang untuk Sutan, namun tidak disanggupinya. Waryono lantas menyuruh Ego membantu Didi menghubungi Wakil Kepala SKK Migas, Hardiono sambil mengatakan 'ini buka gendangnya di sini'.

Didi lalu menghubungi Hardiono dan mengatakan Waryono Karno ingin berbicara sambil menyerahkan telepon. Setelah itu Waryono meminta Didi Dwi Sutrisnohadi agar menerima uang yang akan diantar oleh orang SKK Migas.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat bersamaan, Kepala SKK Migas ketika itu, Rudi Rubiandini menyuruh Tri Kusuma Lydia menyerahkan uang yang telah dimasukan ke dalam paper bag silver bergambar BP Migas kepada Waryono melalui Hermawan," ujarnya.

Hermawan yang datang ke Kementerian ESDM lalu menitipkan uang tersebut kepada Hardiono yang kemudian diserahkan kepada Didi Dwi Sutrisnohadi. Uang-uang tersebut kemudian dirinci sebesar 140 ribu Dollar AS yang akan diserahkan kepada Sutan.

Rinciannya antara lain untuk 4 Pimpinan Komisi VII masing-masih sejumlah 7.500 Dollar AS untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah 2.500 Dollar AS serta untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 Dollar AS.

Setelah selesai dihitung, uang kemudian dimasukan ke dalam sejumlah amlpop warna putiih dengan kode di bagian pojok kanan atas yakni huruf "P" untuk Pimpinan "A" untuk anggota serta "S" untuk Sekretariat. Amplop-amplop tersebut dimasukan ke dalam satu paper bag.

"Terdakwa kemudian memerintahkan Didi Dwi Sutrisnohadi menyerahkan uang tersebut kepada Sutan Bhatoegana sebagai pemberian tahap I atau dengan istilah 'buka gendang' terkait rapat kerja antara KESDM dengan Komisi VII DPR," ujar Jaksa.


Didi kemudian menyerahkan uang kepada Iryanto Muchyi yang kemudian menitipkannya kepada asisten pribadi Sutan, Muhammad Iqbal Perkasa Miraza. Iryanto lantas mengubungi Sutan untuk mengabarkan mengenai uang tersebut. Namun Sutan meminta uang ditaruh di mobil Toyota Alphard miliknya.

Atas perbuatannya, Waryono tersebut diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas