Eks Sekjen ESDM Didakwa Merugikan Negara Rp 11,124 Miliar
Atas perbuatannya tersebut, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Waryono didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi Sri Utami.
Atas perbuatannya tersebut, Waryono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,124 miliar.
"Terdakwa Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan selaku pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal ESDM bersama-sama dengan Sri Utami telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum," kata JPU Fitroh Rochyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Fitroh mengatakan, Waryono memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Menurutnya, Waryono juga melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012.
Fitroh menjelaskan, Waryono juga mengumpulkan uang dari kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kemen ESDM tahun anggaran 2012.
Terdakwa juga mengumpulkan uang dari perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun anggaran 2012.
"Terdakwa Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta. Serta memperkaya korporasi yakni Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman yang seluruhnya Rp 945,6 juta," tutur Jaksa.
"Perbuatan terdakwa dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11,124 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.