Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Dukung Penyidikan Kasus Novel Diteruskan

Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan pencuri sarang burung Walet, dengan tersangka Novel, harus tetap dilanjutkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wapres Dukung Penyidikan Kasus Novel Diteruskan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers bersama Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dalam penanganan kasus saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan pencuri sarang burung Walet, dengan tersangka Novel, harus tetap dilanjutkan kata Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Proses hukum kata dia tidak bisa dihentikan sembarangan.

"Kalau tidak jalan (prosesnya) anda bilang salah, diberhentikan (prosesnya juga) salah," kata Jusuf Kalla kepda wartawan usai menghadiri Institute of International Finance, di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).

Proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Novel atau yang akrab dipanggil Novel Baswedan itu, bukan lah bukti dari konflik lama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Polri menurut Wapres.

Ia mengaku percaya dua lembaga tersebut masih bisa membina hubungan baik.

Sedangkan Polri menurutnya memiliki kewajiban untuk mengungkap tuntas pembunuhan yang terjadi pada 2004 lalu, dengan tersangkanya yang kebetulan seorang penyidik KPK.

"Sekali lagi saya katakan, masalah novel bukan masalah (konflik) Polri dan KPK, jadi bahwa Hukum harus jalan, jalan," ujarnya.

Novel sendiri dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri bernama Aan pada 2004 lalu, saat ia masih berstatus sebagai perwira Kepolisian di wilayah Bengkulu.

BERITA TERKAIT

Kasus tersebut baru diteruskan pada 2012 lalu, setelah KPK menyeret Irjen Pol Djoko Susilo karena kasus korupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono sempat meminta Polri untuk menyudahi kasus Novel, dan hal itu pun dilakukan oleh Polisi saat itu. Namun kini di bawah kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti, kasus Novel kembali diteruskan.

Jumat lalu (1/5), Novel tiba-tiba dijemput dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh penyidik Mabes Polri. Ternyata Polisi masih menetapkan status tersangka untuk Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas