Tiga Kementerian Tandatangani MoU Penyediaan 9 Juta Hektare Lahan Transmigrasi
Tiga kementerian Kabinet Kerja menandatangani MoU terkait pengadaan sembilan juta Hektare Lahan Transmigrasi.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kementerian Kabinet Kerja, Kementerian ATR/Kepala BPN, Kementerian LH dan Kehutanan, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menandatangani Nota kesepahaman atau Memoir of Understanding (MoU) terkait pengadaan sembilan juta Hektare Lahan Transmigrasi.
Penandatangan MoU masing-masing dilakukan oleh Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri Desa PDDT Marwan Jaffar di kantor Kementerian Desa PDDT, jln TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (08/05/2015).
“MoU ini diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan sengketa tanah, penyelesaian persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan pada 354 lokasi di 24 provinsi, tumpang tindih peruntukkan pada 40 lokasi di 31 Kabupaten, penyelesaian hak pengelolaan transmigrasi di 260.982,88 Ha serta masih adanya tunggakan penyelesaian penerbitan sertifikat hak milik 340.940 bidang,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya sebelum penandatangan MoU.
Tujuan MoU ini adalah untuk mengatasi masalah di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas.
Program distribusi lahan sembilan juta hektar yang ditargetkan Presiden, menurut Marwan diharapkan bisa diprioritaskan untuk masyarakat marginal khususnya para petani.
"Program ini menjadi harapan besar bagi penduduk di daerah padat yang selama ini tidak mendapatkan akses untuk memanfaatkan, mengelola dan atau memiliki lahan,” ujar Menteri Marwan.
Dengan adanya reforma agraria sembilan juta Ha di bidang redistribusi lahan dan legalisasi aset, Kementerian Desa PDTT akan membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi dengan model Satuan Permukiman Baru, Satuan Permukiman Tempatan dan Satuan Permukiman Pugar di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan semua permasalahan terkait dengan kawasan hutan, distribusi lahan, dan sinkronisasi tata ruang bisa cepat selesai.