Wacana Revisi UU Pilkada, DPR Sarankan Presiden Duduk Bareng Komisi II
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai hal tersebut diperlukan persetujuan pemerintah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai hal tersebut diperlukan persetujuan pemerintah.
"Perlu kearifan, Jangan sampai KPU sudah ambil keputusan tapi lalu KPU digugat. Sehingga mari kita berpikir jernih," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Politisi PAN itu mengusulkan adanya konsultasi antara Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan DPR serta Komisi II. Hal itu dilakukan agar pembahasan dapat dilakukan dengan cepat.
"Saya ingatkan, bahwa revisi UU harus dapat persetujuan bersama-sama dengan pemerintah. Kalau pemerintah sudah tidak mau mengubah, ya sudah. Kasihan juga KPU nya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak menginginkan adanya Revisi UU Pilkada dan Partai Politik.
"Karena pemerintah kan sudh mengikuti keinginan DPR untuk revisi, dan ini sudh baik jadi sampai detik ini, saya sebagai Mendagri belum melihat itu perlu," tuturnya.
Tjahjo menilai jika pemerintah membuka kembali revisi tersebut maka akan menimbulkan kebingungan.
"Tahapan proses pilkada akan terganggu apalagi KPU sudah bkin aturan begitu detailnya," kata Politisi PDIP itu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah putusan Peraturan KPU (PKPU) meskipun telah melakukan rapat konsultasi dengan DPR. Hal itu terkait pembahasan dualisme kepengurusan partai politik.
"Kami hormati keputusan itu tapi kami harus tetap laksanakan pilkada dan itu seperti PKPU yang sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Diketahui, KPU tetap pada keputusan PKPU terkait dualisme kepengurusan partai politik yang masih bersengketa di pengadilan ditolak mengikuti pilkada kecuali ada putusan inkraht atau islah.
Sementara DPR sebagaimana poin 3 rekomendasi Panja, meminta agar acuan KPU adalah putusan pengadilan terakhir yang diterima KPU. Sebab bila merujuk putusan inkrah bisa melewati masa pendaftaran Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.