Bareskrim Siap Hadapi Gugatan Praperadilan BW
Bareskrim Mabes Polri mengaku siap menghadapi praperadilan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku siap menghadapi praperadilan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) yang telah didaftarkan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka serta penangkapannya beberapa bulan lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak bahkan mengapresiasi upaya hukum yang diajukan oleh pihak BW tersebut.
"Kalau memang sesuai koridur hukum, saya apresiasi. Saya akan hormati itu dan kami juga siap," kata Victor, Minggu (10/5/2015).
Victor melanjutkan, upaya hukum itulah (praperadilan) yang harusnya sedari dulu dilakukan pihak BW. Bukan malah melempar berbagai opini.
"Ya seharusnya begitu (praperadilan) dari dulu, jangan opini. Itulah yang benar melalui praperadilan bukan pakai opini," tegasnya.
Victor pun sempat menyayangkan BW dan tim kuasa hukumnya yang saat awal penangkapan kerap melemparkan berbagai opini ke publik tanpa dasar yang tidak jelas.
Seperti diketahui, pada Kamis 7 Mei 2015, Kuasa Hukum BW secara resmi telah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BW melayangkan gugatan ini setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek peraperadilan.
Ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya BW melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi mekanisme hukum yang menjeratnya ke Ombudsman RI.
Tak hanya penetapan tersangka yang menjadi objek laporan BW di praperadilan, melainkan juga tindakan Bareskrim pada awal penangkapan juga penggeledahan.