Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Agung: Surat Menkumham Sahkan Munas Ancol Sudah Tepat dan Benar

Lawrence Siburian mengatakan, Surat Keputusan Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sudah tepat dan benar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu Agung: Surat Menkumham Sahkan Munas Ancol Sudah Tepat dan Benar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Lawrence Siburian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian mengatakan, Surat Keputusan Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sudah tepat dan benar.

"Karena sudah sesuai dengan persyaratan dan prosedur penerbitannya. Karena itu SK tersebut adalah sah dan telah berdasarkan hukum," kata Lawrence lewat pesan singkat yang diterima, Senin (11/5/1015).

Dia menjelaskan, Surat keputusan tersebut diambil oleh Menkumham setelah mempertimbangkan dgn matang 3 (tiga) putusan yaitu (1) putusan PN Jakpus, (2) putusan PN Jakbar yang menyatakan tidak berwenang mengadili karena kompetensi absolutnya berada pada Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan (3) putusan MPG yang bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde).

"Sebagaimana pasal 32 ayat 5 dan pasal 23 ayat 2 dan 3 UU No. 2 Thn 2011 yang merupakan perobahan UU No.2 Thn 2008," katanya.

Lebih lanjut Lawrence mengatakan, ada tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.

Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Berita Rekomendasi

"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.

Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.

Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar.

"PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela," katanya

Ketiga, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkumham hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum.

"Putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," katanya.

Sementara itu peneliti dari Para Syndicate, Toto Sigiarto, meminta kisruh parpol ini tidak dibawa ke proses politik negara, karena menghambat jalannya Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.

"Jadi selesaikan dulu di tingkat internal, jangan dibawa ke proses politik negara," kata Toto.

Terkait hal itu, Lawrence mengatakan apa yang dikatakan di atas sangat benar yakni perselisihan kepengurusan partai diselesaikan secara internal sesuai amanat UU.

Tetapi yang terjadi selama ini, ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan membawa kasus ini ke PTUN.

"Dan saya sangat yakin, PTUN akan memutuskan sesuai dengan amanat UU Parpol dan UU Pilkada seperti yang diinginkan oleh banyak pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas