Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Novel Gugat Polisi Lakukan Kampanye Anti Korupsi

Biaya Rp 1 Miliar itu akan dikelola oleh Kepolisian, dengan di bawah supervisi KPK

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novel Gugat Polisi Lakukan Kampanye Anti Korupsi
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel, kembali mendaftarkan gugatan sidang praperadilan untuk Polisi, Senin (11/5/2015), mereka adalah Julius Ibrani (Kiri), Bahrain (tengah) dan Revan Tambunan (Kanan). Gugatan kali ini didasarkan atas penyitaan sekitar 25 barang-barang milik Novel pada 1 Mei lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan untuk Polisi.

Gugatan yang didaftarkan kali ini adalah terkait penyitaan barang-barang Novel, dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, serta meminta Polisi menggelar acara kampanye anti korupsi dengan uang tersebut.

Bahrain, Salah seorang anggota tim kuasa hukum Novel, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015), menyebutkan bahwa acara kampanye anti korupsi itu harus dilakukan Polisi dengan merangkul KPK.

"Biaya Rp 1 Miliar itu akan dikelola oleh Kepolisian, dengan di bawah supervisi KPK," katanya.

Pihak Novel Baswedan pun sudah menyiapkan secara rinci kampanye yang harus digelar Polri di lima wilayah, termasuk di Bengkulu di mana Novel sempat bertugas saat masih terdaftar sebagai penyidik Polri.

Berikut daftar kampanye anti korupsi yang harus dilakukan Polri bila gugatan Novel dimenangkan:

1.Kampanye dan pendidikan di kota Bengkulu dengan tema "Pemberantasan Korupsi pada isu Ilegal Logging, Judi dan Narkotika."

Rekomendasi Untuk Anda

2.Kampanye dan pendidikan di kota Makassar dengan tema "Pemberantasan Korupsi Pada Isu Pelayanan Publik dan Sektor Swasta di Provinsi Sulawesi Selatan - Barat."

3.Kampanye dan pendidikan di Kota Kupang dengan tema "Pemberantasan Korupsi Pada Isu Perdagangan dan Penyeludupan Manusia (Trafficking and Smugling People) di Provinsi Nusa Tenggara Timur."

4.Kampanue dan Pendidikan di Kota Kotawaringin Barat dengan tema "Pemberantasan Korupsi Pada Isu Sumber Daya Alam di Provinsi Kalimantan Tengah."

5.Kampanye dan pendidikan di kota Jayapura dengan tema "Pemberantasan Korupsi Melalui Kampanye Anti Suap dan Politik Uang di Propinsi Papua dan Papua Barat."

Tim kuasa hukum Novel lainnya, Julius Ibrani dalam kesempatan yang sama mengatakan setidaknya ada 25 barang yang disita Polisi pada 1 Mei lalu, dan baru dikembalikan pada 7 Mei lalu. Hal itu menunjukan ketidakpatutan Polri dalam melakukan upaya paksa.

"Padahal barang-barang itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan kepada Novel," katanya.

Novel sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pembunuhan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu ia masih berstatus sebagai penyidik Polri di wilayah Bengkulu.

Sedangkan barang-barang yang disita antara lain adalah handphone, Laptop, surat nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, majalah Tempo yang mengulas kasusnya, modem, buku catatan, serta surat setor pajak.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas