Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online Ancaman bagi Moralitas Bangsa

Pengungkapan jaringan prostitusi online oleh Polri, menunjukkan semakin nyatanya ancaman persoalan sek bebas di Indonesia.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Prostitusi Online Ancaman bagi Moralitas Bangsa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengungkapan jaringan prostitusi online oleh Polri, menunjukkan semakin nyatanya ancaman persoalan sek bebas di Indonesia.

"Bila pengakuan mucikari, dia memiliki 200 anak buah, bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect nya. Prostitusi onlie adalah ancaman untuk moralitas bangsa ini, apalagi bila ini dilakukan oleh oknum artis," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, Senin (11/5/2015).

Selain itu, menurutnya, terungkapnya prostitusi online ini juga menjadi ancaman, semakin menyebarnya penyakin HIV AIDS. Karenanya, aparat harus lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostutusi on line yang diyakini masih banyak.

"Persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online ini. Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita, bila kita lihat dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal yang mengatur secara khusus," ungkap Aboebakar.

"Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk PSK," tambahnya.

Pasal-pasal tersebut, Aboebakar menegaskan, lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/muckari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296.

Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah sebuah tantangan untuk kita, karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi on line ini bisa ditindak dengan aturan pidana," Aboebakar menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas