Sidang Perdana Gugatan Hadi Poernomo Ditunda
Sidang perdana praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015), ditunda.
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negri Jakarta Selatan ditunda. Pasalnya perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghadiri sidang hari ini, Senin (11/5/2015).
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal Haswandi, dalam persidangan yang hanya berlangsung sekitar 5 menit itu. Ia memutuskan untuk menunda sidang seminggu ke depan.
"Sidang ditunda satu minggu pada Senin, 18 Mei 2015," kata hakim Haswandi.
Hadi sendiri yang pernah mengajukan mencabut gugatan praperadilannya itu, hari ini datang dengan mengenakan batik lengan panjang, tanpa dihadiri kuasa hukumnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003.