Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yakin Menang, Kubu Agung: Hakim PTUN Berintegritas dan Jujur

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin (11/5/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yakin Menang, Kubu Agung: Hakim PTUN Berintegritas dan Jujur
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Lawrence Siburian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin (11/5/2015).

Agenda hari ini adalah penyerahan kesimpulan dari tiga pihak, yakni Munas Bali, tergugat Kementerian Hukum dan HAM dan tergugat intervensi DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, meyakini hakim PTUN mengeluarkan putusan menolak putusan Aburizal Bakrie.

Menurutnya, hakim-hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara sangat profesional dan berintegritas sehingga akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Hakim-hakim di PTUN itu sangat berintegritas dan jujur. Kami yakin mereka akan memutuskan kasus sengketa ini dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Lawrence Siburian di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Dirinya mengaku percaya pada independensi dan integritas majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, ujarnya, kubu Partai Golkar versi Munas Ancol optimistis akan memenangkan perkara yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB).

Lawrence mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.

Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya.

Apalagi, keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.

Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar.

"PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela," katanya

Ketiga, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkumham hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas