Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memenangkan gugatan praperadilan atas KPK. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Ilham tak sah.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK
Tribun Timur/Hasan Basri
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tak kuasa menahan air matanya di sela penyematan Jabatan wali kota Makassar, dan wakil wali kota di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Kamis (8/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon (KPK). Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Ilham tidak terbukti di persidangan. Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK untuk Ilham pada 2 Mei 2014 tak disertai dua alat bukti.

"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," imbuh hakim Yuningtyas.

Hakim juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala. "Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas