Hakim Terima Sebagian Gugatan Mantan Wali Kota Makassar atas KPK
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memenangkan gugatan praperadilan atas KPK. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Ilham tak sah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon (KPK). Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Ilham tidak terbukti di persidangan. Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK untuk Ilham pada 2 Mei 2014 tak disertai dua alat bukti.
"Penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti. Penetapan tersangka pada 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti," imbuh hakim Yuningtyas.
Hakim juga menilai pemohon dalam persidangan telah memenuhi dalil-dalil pengajuan praperadilan. Hakim pun memerintahkan agar hak-hak pemohon dipulihkan dan dikembalikan seperti sedia kala. "Hak-hak pemohon dapat dipulihkan. Hak-hak pemohon dapat direhabilitasi," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.