Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Percepat Penetapan Hutan Adat, Menhut Targetkan Lebih dari 1,4 Juta Hektare

Menhut Raja Juli Antoni serahkan SK hutan adat seluas 1.175 hektare di Lebak sebagai bagian upaya penyelesaian konflik kehutanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Percepat Penetapan Hutan Adat, Menhut Targetkan Lebih dari 1,4 Juta Hektare
Tribunnews.com/HO/IST
SK HUTAN ADAT - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sejumlah daerah, di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan mencakup 4.938 kepala keluarga penerima manfaat dari Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Menhut Raja Juli Antoni serahkan SK hutan adat seluas 1.175 hektare di Lebak.
  • Pemerintah targetkan percepatan penetapan kawasan hutan adat lebih dari 1,4 juta hektare.
  • Penetapan hutan adat dinilai penting untuk menyelesaikan konflik kehutanan berkepanjangan dengan masyarakat adat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sejumlah daerah, di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).

Penyerahan mencakup 4.938 kepala keluarga penerima manfaat dari Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi.

Hal ini dilakukan sebagai bagian upaya penyelesaian konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

Hutan adat diketahui merupakan kawasan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan ini dikelola dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat berdasarkan kearifan lokal untuk menjamin kelangsungan hidup mereka.

Menhut Raja Juli menegaskan pengakuan dan penetapan hutan adat menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Raja Juli, dikutip dari keterangan resmi.

Menurutnya, konflik kehutanan selama ini kerap terjadi akibat perbedaan pandangan antara negara dan masyarakat adat dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

Raja Juli menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai daerah.

Saat ini, potensi kawasan hutan adat yang akan diproses disebut mencapai lebih dari 1,4 juta hektare.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inyallah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyallah potensinya lebih dari 1,4 juta," tegas Raja Juli.

Baca juga: Mangrove dan Padang Lamun Dinilai Mampu Serap Karbon 10 Kali Lebih Efektif Dibanding Hutan Daratan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai, Muhammad Safar, menyampaikan rasa syukur setelah menerima SK Perhutanan Sosial dari pemerintah.

Ia mengatakan masyarakat adat telah mempertahankan kawasan hutan selama 12 tahun dan berkomitmen menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK," ungkapnya. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas