Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Percepat Penetapan Hutan Adat, Menhut Targetkan Lebih dari 1,4 Juta Hektare

Menhut Raja Juli Antoni serahkan SK hutan adat seluas 1.175 hektare di Lebak sebagai bagian upaya penyelesaian konflik kehutanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Percepat Penetapan Hutan Adat, Menhut Targetkan Lebih dari 1,4 Juta Hektare
Tribunnews.com/HO/IST
SK HUTAN ADAT - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat sejumlah daerah, di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026). Penyerahan mencakup 4.938 kepala keluarga penerima manfaat dari Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. 

"Kami insyaallah selama hayat masih dikandung badan kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tuturnya.

Adapun penerima SK Penetapan Hutan Adat berasal dari Kabupaten Lebong, Bengkulu, yakni Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Selain itu, penerima juga berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, yakni MHA Desa Adat Cempaga dan MHA Desa Adat Tigawasa, serta Kabupaten Sarolangun, Jambi, yakni MHA Marga Sungai Pinang dan MHA Marga Batang Asai.

(Tribunnews.com/Gilang)

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas