Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Tersangka Utama Perbudakan Benjina Ditahan di Polres Aru

Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di Benjina, kini ditahan di Polres Aru, Maluku.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in 7 Tersangka Utama Perbudakan Benjina Ditahan di Polres Aru
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Sub Direktorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto menunjukkan foto tersangka perbudakan PT Pusaka Benjina Resources di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebanyak tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan di Benjina, kini ditahan di Polres Aru, Maluku.

Kepala Sub Direktorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan tujuh tersangka itu di antaranya empat warga negara Thailand dan tiga warga Indonesia.

"Seluruhnya sudah ditahan di Polres Aru. Untuk empat warga negara Thailand kami sudah kirim surat ke Dubes Thailand memberitahu warga negaranya ada yang melakukan pidana di Indonesia," ucap Arie di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015).

Informasi yang dihimpun di lingkungan Bareskrim Polri, polisi menangkap empat tersangka di PT Pusaka Benjina Resources, Jumat (8/5/2015) pukul 20.00 WIT di PT PBR Benjina. Mereka di antaranya Hatsaphon Phaet Jakreng, nakhoda Kapal Antasena 141; Lalu Mr Boonsom Jaika, nahkoda Kapal Antasena 311; Hermanwir Martino, Pjs. pimpinan PT PBR; Mukhlis Ohoitenan alias Mukhlis.

Pada Senin (11/5/2015) pukul 11.00 WIT tiga tersangka lain ikut ditangkap yakni, Surachai Maneephong, nakhoda Kapal Antasena 142; Somchit Korraneesuk, ‎nakhoda Kapal Antasena 309; Yongyut N, nakhoda Kapal Antasena 838.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni, ‎ABK asal Myanmar direkrut di Thailand dan dokumen Seaman Book mereka dipalsukan. Mereka kemudian dibawa masuk ke Indonesia. Di sana mereka dipekerjakan dengan waktu kerja overtime dengan gaji tidak jelas.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi mereka yang malas bekerja, ketinggalan kapal, lari dari kapal dan lain sebagainya mendapat sanksi berupa penyekapan di dalam ruang tahanan yang berada di PT PBR.

Saksi atau korban yang diperiksa ada 50 orang. Seaman Book mereka dipalsukan dan korban disekap lama antara antara satu sampai enam bulan. Polisi juga memeriksa 16 petugas keamanan PT PBR, Imigrasi, Syahbandar, dan Staf PBR.

Kasus perbudakan ini mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Ia memutuskan membentuk tim gabungan untuk menangani kasus ini. Tim juga diharapkan membongkar praktek pencurian ikan ilegal hingga perbudakan yang terjadi di sana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas