Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kalah di Sidang Praperadilan Momentum KPK Rekrut Penyidik dari Luar Polri

Kekalahan KPK di sidang praperadilan bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajuddin, menjadi momentum merekrut penyidik di luar Polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kalah di Sidang Praperadilan Momentum KPK Rekrut Penyidik dari Luar Polri
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kekalahan KPK di sidang praperadilan bekas Walikota Makssar, Ilham Arief Sirajuddin, menjadi momentum merekrut penyidik di luar Polisi.

Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengaku bisa maklum kekalahan tersebut mengingat kekurangan SDM KPK khususnya penyelidik dan penyidik .

"Dalam konteks ini lah pentingnya KPK diberi wewenang untuk merekrut penyidik dari mana saja. Tidak harus polisi. Yang penting mereka lolos seleksi KPK," kata Abdullah saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Kata Abdullah, kekurangan SDM menyebabkan penyelidikan dan penyidikan di KPK kurang berkualitas. Berdasarkan Key Performance Index (KPI) di bidang penindakan , seorang penyidik harus menyelesaikan empat kasus.

"Tetapi disebabkan keterbatasan tenaga, ada penyidik yang sampai menangani sepuluh kasus dalam setahun," beber Abdullah.

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Penetapan tersebut berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara tim KPK.

Ilham Arief diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. Perbuaatan Ilham menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 38,1 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK juga menetapkan seorang pengusaha sebagai tersangka yakni Hengky Wijaya Direktur PT Praya Tirta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas