Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak KPK Gerak Cepat Kembali Jerat llham Arief Sirajuddin

Sebab bila terlalu lama, dikhawatirkan bukti-bukti pendukung yang seharusnya didapat dalam penyidikan menjadi hilang

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in ICW Desak KPK Gerak Cepat Kembali Jerat llham Arief Sirajuddin
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi putusan Praperadilan yang memenangkan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin.

ICW juga menyarankan agar KPK kembali menerbitkan Sprindik atas kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar itu, bila memang memiliki alat bukti.

Sebab bila terlalu lama, dikhawatirkan bukti-bukti pendukung yang seharusnya didapat dalam penyidikan menjadi hilang.

Setelah kembali menetapkan tersangkanya, lembaga antirasuah ini diharapkan dapat mempercepat proses perkaranya ke pengadilan.

"Harusnya KPK bisa tetapkan ulang (Ilham Arief) sebagai tersangka. Nantinya penetapan ulang ini mengikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana sudah diputuskan oleh MK," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPK dengan cepat terkait hal itu. Menurut Lalola, sebelum penetapan tersangka, KPK juga perlu memanggil dan memeriksa Ilham.

Menurut Easter, KPK tidak perlu lagi melakukan tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. Pasalnya, yang dibatalkan Pengadilan yakni penetapan tersangka Ilham, bukan rangkaian penyelidikannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak perlu lagi diulang ke penyelidikan. Karena yang diputuskan pengadilan adalah membatalkan penetapan tersangka terhadap Ilham, berarti yang perlu diulang hanya proses penetapan tersangkanya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas