ICW Desak KPK Gerak Cepat Kembali Jerat llham Arief Sirajuddin
Sebab bila terlalu lama, dikhawatirkan bukti-bukti pendukung yang seharusnya didapat dalam penyidikan menjadi hilang
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi putusan Praperadilan yang memenangkan mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin.
ICW juga menyarankan agar KPK kembali menerbitkan Sprindik atas kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar itu, bila memang memiliki alat bukti.
Sebab bila terlalu lama, dikhawatirkan bukti-bukti pendukung yang seharusnya didapat dalam penyidikan menjadi hilang.
Setelah kembali menetapkan tersangkanya, lembaga antirasuah ini diharapkan dapat mempercepat proses perkaranya ke pengadilan.
"Harusnya KPK bisa tetapkan ulang (Ilham Arief) sebagai tersangka. Nantinya penetapan ulang ini mengikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana sudah diputuskan oleh MK," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan KPK dengan cepat terkait hal itu. Menurut Lalola, sebelum penetapan tersangka, KPK juga perlu memanggil dan memeriksa Ilham.
Menurut Easter, KPK tidak perlu lagi melakukan tahap penyelidikan, melainkan langsung ke tahap penyidikan. Pasalnya, yang dibatalkan Pengadilan yakni penetapan tersangka Ilham, bukan rangkaian penyelidikannya.
"Jadi tidak perlu lagi diulang ke penyelidikan. Karena yang diputuskan pengadilan adalah membatalkan penetapan tersangka terhadap Ilham, berarti yang perlu diulang hanya proses penetapan tersangkanya," ujarnya.