Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kubu Aburizal: Mustahil PTUN Menangkan Golkar Kubu Agung

Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kubu Aburizal: Mustahil PTUN Menangkan Golkar Kubu Agung
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie, Firman Soebagyo (kiri) dan Ade Komaruddin (Kanan). 

Laporan Wartaw‎an Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka dan menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.

"Saya yakin benar bahwa yang benar itu (Golkar) munas Bali. Tadi saya katakan yang benar itu harus diikuti pemilik suara yang sah yaitu hasil musda," kata politikus Golkar kubu Aburizal, Ade Komaruddin, di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menambahkan, DPD I dan DPD II Golkar yang sah dan menentukan Ketua Umum Golkar hanya mereka yang mengikuti Munas Bali. Sedangkan Munas Ancol tidak ada pengurus yang sah.

"Karena itu saya meyakini benar SK Menkumham akan dibatalkan karena itu keliru dan tidak mungkin. Fakta hukumnya dimenangkan Munas Ancol tidak mungkin," ungkap Ade.

Mengenai kemungkinan pihak Kemenkumham akan banding jika kubu Aburizal memenangkan gugatan, Ade tidak mau berandai-andai. Ia meminta publik menunggu putusan PTUN pada 18 Mei 2015. "Saya meyakini semua pasti ada solusinya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas