Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Aburizal: Mustahil PTUN Menangkan Golkar Kubu Agung

Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kubu Aburizal: Mustahil PTUN Menangkan Golkar Kubu Agung
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie, Firman Soebagyo (kiri) dan Ade Komaruddin (Kanan). 

Laporan Wartaw‎an Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka dan menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.

"Saya yakin benar bahwa yang benar itu (Golkar) munas Bali. Tadi saya katakan yang benar itu harus diikuti pemilik suara yang sah yaitu hasil musda," kata politikus Golkar kubu Aburizal, Ade Komaruddin, di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menambahkan, DPD I dan DPD II Golkar yang sah dan menentukan Ketua Umum Golkar hanya mereka yang mengikuti Munas Bali. Sedangkan Munas Ancol tidak ada pengurus yang sah.

"Karena itu saya meyakini benar SK Menkumham akan dibatalkan karena itu keliru dan tidak mungkin. Fakta hukumnya dimenangkan Munas Ancol tidak mungkin," ungkap Ade.

Mengenai kemungkinan pihak Kemenkumham akan banding jika kubu Aburizal memenangkan gugatan, Ade tidak mau berandai-andai. Ia meminta publik menunggu putusan PTUN pada 18 Mei 2015. "Saya meyakini semua pasti ada solusinya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas