Kubu Aburizal: Mustahil PTUN Menangkan Golkar Kubu Agung
Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepungursan Golkar kubu Aburizal Bakrie meyakini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015) akan menerima gugatan mereka dan menolak Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol.
"Saya yakin benar bahwa yang benar itu (Golkar) munas Bali. Tadi saya katakan yang benar itu harus diikuti pemilik suara yang sah yaitu hasil musda," kata politikus Golkar kubu Aburizal, Ade Komaruddin, di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menambahkan, DPD I dan DPD II Golkar yang sah dan menentukan Ketua Umum Golkar hanya mereka yang mengikuti Munas Bali. Sedangkan Munas Ancol tidak ada pengurus yang sah.
"Karena itu saya meyakini benar SK Menkumham akan dibatalkan karena itu keliru dan tidak mungkin. Fakta hukumnya dimenangkan Munas Ancol tidak mungkin," ungkap Ade.
Mengenai kemungkinan pihak Kemenkumham akan banding jika kubu Aburizal memenangkan gugatan, Ade tidak mau berandai-andai. Ia meminta publik menunggu putusan PTUN pada 18 Mei 2015. "Saya meyakini semua pasti ada solusinya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.