Diperiksa Polri, Aher Lepas Tangan Adanya Korupsi Stadion Gedebage
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher diperiksa 15 jam oleh penyidik sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gedebage
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher diperiksa 15 jam oleh penyidik sebagai saksi kasus korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api (BLA) di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 2009-2014 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Kepada penyidik, Aher menyampaikan adalah Pemkot Bandung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pembangunan proyek stadion tersebut kendati dirinya selaku Gubernur Jabar memberikan persetujuan bantuan dana APBD Pemerintah Provinsi Jabar hingga Rp 355 miliar.
"Kapasitas saya sebagai gubernur, pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi tentu punya wewenang sesuai undang-undang untuk memberikan bantuan keuangan. Tapi, untuk secara hukum soal keuangan itu sendiri menyatakan, saat bantuan sudah jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruhnya baik perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan termasuk pengawasan sudah tanggung jawab Pemkot Bandung," kata Aher seusai pemeriksaan.
Aher datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Bareskrim Polri sejak pukul 06.00 WIB. Ia baru meninggalkan kantor tersebut pada pukul 21.40 WIB atau sekitar 15 menjalani pemeriksaan.
Terjadinya dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora BLA Bandung diketahui setelah pada 2014 Bareskrim Polri menyelidiki terjadinya penurunan kontur tanah dan bangunan tersebut antara 45 cm sampai dengan 75 cm dan berakibat hampir seluruh bangunan stadion mengalami keretakan.
Padahal, stadion Gelora BLA di Gedebage itu baru saja diresmikan.
Usut punya usut penyidik, diketahui lokasi stadion tersebut berada di bekas lahan sawah. Diduga terjadi penyimpangan dalam pembangunan proyek mulai pada tahap perencanaan, sampai dengan penerimaan hasil pekerjaan sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara. Penyimpangan itu di antaranya penimbunan pada lahan bekas sawah itu hanya dilakukan dengan ketebalan 5 cm dari 10 cm yang seharusnya.
Hasil penyidikan Bareskrim Polri, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013, Yayat Ahmad Sudrajat (YAS) dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan stadion tersebut.
Aher menceritakan, bantuan APBD Pemprov Jabar dengan total sekitar Rp 355 miliar ke Pemkot Bandung untuk proyek stadion tersebut telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2007 hingga Tahun Anggaran 2013.
Rinciannya, Rp 10 miliar pada 2007, Rp 125 miliar 2009, Rp 50 miliar pada 2011, Rp 100 miliar pada 2012 dan Rp 50 miliar pada 2013.
Menurut Aher, pemberian bantuan Pemprov Jabar tersebut kali pertama terjadi saat kepemimpinan Gubernur Danny Setiawan pada 2007. "Jauh sebelum saya jadi gubernur, sudah mulai ada bantuan untuk stadion Gedebage," ujarnya.
Bantuan-bantuan APBD Pemprov Jabar itu diberikan karena adanya permintaan dari Pemkot Bandung pada 2006. "Permintaan bantuan tahun 2006. Pembangunan fisiknya mungkin 2009," jelasnya.
Kesediaan Pemprov Jabar ke Pemkot Bandung untuk pembangunan stadion tersebut juga dilatarbalakangi keinginan warga Jabar secara umum adanya stadion bertaraf internasional.
"Sebuah kebanggaan kalau sebuah kota punya GOR gedebage. Secara prinsip kami setuju. Apalagi mendapat dukungan dari Bobotoh Persib luar biasa. Pembangunan ini milik kota. Pemprov sifatnya hanya membantu," katanya.
Aher meyakini pemberian bantuan dana dari Pemprov Jabar tersebut telah sesuai prosedur dan perundang-undangan. Adapun penyalahgunaan dalam pengelolaan hingga pengawasan penggunaan dana tersebut menjadi tanggung jawab pihak Pemkot Bandung.
"Secara hukum begini. Ketika uang sudah masuk APBD Kot Bandung, maka pengawasan dan segala 'tetek-bengek' diserahkan ke sana juga," katanya.
Meksi begitu, pihak Pemprov juga melaksanakan fungsi pengawasan penggunaan anggaran secara umum.
"Tentu fungsi pengawasan ada dari provinsi melalui pengawasan umum, ada dari BPKP dan dari BPK yang setiap tahun. Bahkan, kalau setiap ada proyek ada konsultan pengawas. Proyek ini juga ada," tuturnya.
Menurutnya, pemilihan lokasi stadion yang diketahui bekas lahan sawah serta proses pelelangan pun menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak Pemkot Bandung.
Selain itu, dirinya baru menerima hasil kajian dan analisa pembangunan Stadion Gelora BLA, termasuk kondisi tanah setelah fisik bangunan telah didirikan atau selesainya pembangunan.
"Hasil analisa itu baru muncul pada 2014. Itu saat Walikota (sebelum Ridwan Kamil)," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Aher menampik turut andil dengan penunjukan PT Adhi Karya selaku pemenang tender proyek ini.
"Kata siapa? Hah? Itu Kota Bandung yang tahu. Jangan tanya itu ke saya, saya nggak hafal," tandasnya.
Menurut Aher, kasus dugaan korupsi ini di luar perkiraanya. Sebab, semula dirinya dan warga Jabar menginginkan mempunyai stadion bertaraf internasional yang bisa dibanggakan.
Namun, kini kebanggaan itu tidak terjadi lantaran adanya kasus dugaan korupsi dalam proyek stadion tersebut. Ia justru mengaku kecewa dengan adanya kasus dugaan korupsi proyek stadion Gelora BLA Gedebage ini.
"Kalau sekarang ada dugaan korupsi, semuanya kecewa. Jangankan masyarakat, saya saja kecewa. Kami tadinya mengidam-idamkan stadion besar yang jadi kebanggaan warga Jabar. Tapi, kok dalam perjalannya ada penyimpangan," ucapnya.
(Abdul Qodir)