Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNN: Pecandu Narkoba Tak Akan Sembuh Jika Dipenjara

"Pecandu narkoba jangan dipenjara, karena tidak akan sembuh," ujar Anang.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala BNN: Pecandu Narkoba Tak Akan Sembuh Jika Dipenjara
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar (kanan) dan Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan kepada wartawan tentang Indonesia Darurat Narkoba di Kantor Menkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015). Data BNN menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar terbesar narkoba di ASEAN dimana 4 juta orang tersangkut penyalahgunaan narkoba dengan total kebutuhan mencapai 158 ton ganja, 219 ton shabu dan 14 juta butir ekstasi. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menjelaskan perlu pembedaan penanganan antara penyalahguna atau pecandu dengan bandar narkoba.

"Pecandu narkoba jangan dipenjara, karena tidak akan sembuh," ujar Anang dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Jika dipenjara, Anang mengatakan tidak ada 'penyembuhan' bagi para penyalahguna narkoba. Ketika keluar, mereka berpotensi kembali lagi kepada barang-barang haram tersebut. "Saat keluar bakal jadi pecandu lagi," imbuhnya.

Anang berpesan kepada kepolisian agar membedakan penanganan terhadap penyalahguna dengan bandar narkoba dan mengedepankan para peyalahguna narkotika itu adalah penderita yang butuh perawatan.

"Pada prisnsipnya penyalahguna ini salah atau tidak salah, kalau sampai di Pengadilan memutuskan atau menetapkan direhabilitasi. Jadi tidak ada hukuman penjara bagi penyalahguna," kata Anang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas