Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Janji Utang Lapindo Dilunasi sebelum Lebaran

Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran dana talangan ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Janji Utang Lapindo Dilunasi sebelum Lebaran
surya/anas miftakhuddin
Tanggul di titik 73B di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin jebol akibat luberan lumpur dan air yang terus menerus, Minggu (30/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran dana talangan ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebelum hari raya Lebaran tahun ini.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) mengatakan, pembayaran itu dilakukan setelah terbit Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur tata cara pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. "Kita berniat mempercepat pembayaran ganti rugi. Masih ada waktu sebulan sebelum Lebaran. Pekan depan, tim teknis akan mulai bekerja," kata Basuki, akhir pekan lalu di Jakarta.

Basuki menambahkan, agar pembayaran dana ganti rugi bisa selesai sebelum lebaran, pemerintah akan memanggil perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya untuk meneken perjanjian bersama soal pembayaran dana talangan.

Menurut Basuki, ada beberapa yang dirumuskan dalam perjanjian itu. "Antara lain, jumlah yang harus dibayar, siapa yang memegang jaminan, siapa wakil pemerintah di perjanjian itu," imbuh Basuki yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Berdasarkan hasil verifikasi akhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Basuki, jumlah ganti rugi korban Lapindo yang masih harus dibayar nilainya mencapai Rp 827,1 miliar. Nilai itu membengkak dari perhitungan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menghitung, selain utang ke perusahaan yang terkena dampak dengan perkiraan Rp 781 miliar. Selain itu, masih ada delapan sertifikat warga lagi yang harus disertifikasi.

Sejak 29 Mei 2006, semburan lumpur Lapindo sudah menggenangi 16 desa di tiga kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, warga yang ada di dalam peta terdampak belum menerima ganti rugi.

Berita Rekomendasi

Karena itu, pemerintahan Joko Widodo memutuskan akan menyelesaikan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Sebagai jaminan, pemerintah meminta Minarak menyerahkan sertifikat tanah para korban Lapindo yang sudah dibayar ganti rugi kepada negara. Pemerintah memberi waktu empat tahun bagi Minarak Lapindo untuk membayar dana talangan ganti rugi yang telah dibayar negara tersebut. Bila tidak, aset tersebut akan menjadi milik negara.

Berdasarkan hasil audit BPKP, jumlah aset yang dijaminkan Lapindo (collateral asset) kepada pemerintah, nilainya berkurang menjadi hanya Rp 2,7 triliun. Padahal, sebelumnya, Lapindo mengklaim asetnya yang berada dalam area peta terdampak Rp 3,03 triliun. Klaim nilai aset itu berdasarkan jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan Lapindo kepada masyarakat.

Menurut Basuki, beberapa aset Lapindo tidak bisa diverifikasi. Sebagian lainnya, ada beberapa bidang tanah yang tercatat ganda. "Selain itu, ada pembayaran bonus kepada warga yang diklaim ada asetnya. Nilai dari bonus itu sekitar Rp 200 miliar,” katanya.

Tapi, menurut Andi Darussalam Tabusala, Direktur Utama Lapindo nilai aset perusahaannya Rp 2,7 triliun. "Nilai aset itu sudah melalui tahap verifikasi yang melibatkan Kejaksaan Agung," ujar Andi.(Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas