Pidanakan 18 Kampus Pelaku Jual Beli dan Terbitkan Ijazah Palsu
Irman tegaskan, praktek jual beli ijazah oleh kampus-kampus tertentu adalah tindakan kriminal dan harus ditertibkan segera jika itu benar terjadi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menristek Dikti M Nasir menerima laporan 18 kampus melakukan praktik jual beli ijazah dan menerbitkan ijazah palsu. Kampus-kampus itu tersebar di Jabodetabek dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman angkat suara mengenai laporan tersebut.
Irman tegaskan, praktek jual beli ijazah oleh kampus-kampus tertentu adalah tindakan kriminal dan harus ditertibkan segera jika itu benar terjadi.
Bahkan, menurutnya, kampus-kampus yang melakukan praktik jual beli ijazah dan menerbitkan ijazah palsu harus ditutup.
"Ini tindakan kriminal. Harus ditutup kampus-kampus itu. Tidak ada kompromi buat itu," tegas Irman di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Pasalnya, imbuh Irman, praktik jual beli ijazah dan menerbitkan ijazah palsu telah menciderai pendidikan nasional.
Karena itu, dia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi untuk segera menindak-lanjuti laporan tersebut dan mempidanakan kampus-kampus itu. Tidak pandang bulu jika ada di dalamnya kampus-kampus besar dan ternama sekalipun sanksi mempidanakan dan menutup harus berani ditempuh pemerintah.
"Harus dibekukan izinnya. Gimana nasib bangsa kita, orang yang memalsukan bahkan mengeluarkan ijazah palsu. Ini ciderai pendidikan nasional. Ini Negara harus tegas atas hal seperti ini,"ujarnya.
Diberitakan, Menristek menerima laporan 18 kampus melakukan praktik jual beli ijazah dan menerbitkan ijazah palsu. Kampus-kampus itu tersebar di Jabodetabek dan Nusa Tenggara Timur (NTT).