Revisi UU Pilkada, Tedjo: Belum Digunakan, Sudah Direvisi Lagi
Kemarin dari presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU No 8 tahun 2015
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menolak revisi Undang-undang Pilkada. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno terkait sikap Presiden Jokowi saat bertemu Pimpinan DPR RI, Senin (18/5/2015).
"Kemarin dari presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU No 8 tahun 2015," ungkap Tedjo di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dia jelaskan, saat pertemuan bersama Pimpinan DPR, Jokowi mendengarkan argumentasi-argumentasi mengenai alasan UU Pilkada harus direvisi.
"Tapi presiden tetap pada prinsip tak akan melakukan revisi. Karena UU no 1 2015 itu belum digunakan, sudah direvisi lagi," tuturnya.
Diberitakan, usai rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II, Presiden Joko Widodo secara implisit menolak usulan revisi UU Pilkada. Menanggapi hal itu, pimpinan DPR selanjutnya menyerahkan kembali pembahasan ke Komisi II.
"UU harus dapat persetujuan dari pemerintah dan DPR bersama-sama, maka dikembalikan lagi pada mekanisme yang ada di dalam mitra kerjanya, ya komisi II. Di komisi II, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi apapun keputusannya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Taufik menuturkan, selanjutnya Komisi II akan mengadakan rapat internal. Nantinya, pimpinan DPR akan menunggu hasil pembahasan di komisi tersebut.
"Di internal hasilnya seperti apa, kita akan tunggu walaupun kemarin sudah ada sinyal presiden keberatan," ucap Waketum PAN ini.
"Selanjutnya kita serahkan kepada teman-teman di Komisi II," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.