SEAHUM Committe: Indonesia Perlu UU Pencari Suaka
SEAHUM Committe Chapter Indonesia mendorong pemerintah maupun DPR agar membuat Undang-Undang yang mengatur pencari suaka.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kemanusiaan yang tergabung dalam South East Asia Humanitarian (SEAHUM) Committe Chapter Indonesia mendorong pemerintah maupun DPR agar membuat Undang-Undang yang mengatur pencari suaka.
UU UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian belum mampu memberikan kontribusi yang besar dalam penanganan pengungsi, seperti yang dialami etnis Rohingya yang saat ini berada di Aceh maupun Sumatera Utara.
Bahkan jika Undang-undang keimigrasian, memperlakukan etnis Rohingya seperti imigran gelap. Tapi di sisi lain pemimpin daerah dan masyarakatnya memperlakukan Rohingya seperti saudara.
"Imbasnya di lapangan, penanganan Rohingya di Indonesia sifatnya parsial, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah dimana Rohingya tersebut ditampung," ujar Presiden SEAHUM, Agung Notowiguno di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
SEAHUM Chapter Indonesia, terdiri dari Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, SNH Advocacy Center, dan PAHAM Indonesia.
Dikatakannya, perlakuan dari Pemerintah Daerah terhadap Rohingya sangat baik. Mereka diperlakukan seperti layaknya manusia, diberi tempat penampungan, dan disediakan dapur umum untuk kebutuhan logistik.
"Sudah sepantasnya pemerintah daerah yang peduli nasib Rohingya diberikan apreasiasi yang tinggi," katanya.
Pemerintah daerah saat ini menyediakan fasilitas kesehatan untuk Rohingya sehingga membuktikan masyarakat Indonesia peduli akan nasib Rohingya. Tapi tetap saja mereka memiliki keterbatasan untuk membantu.
Agung mengatakan Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara sui generis mengatur mengenai penanganan pencari suaka di Indonesia.
Untuk itu, sangat diperlukan sinergitas antara semua komponen masyarakat Indonesia untuk turut serta membantu Rohingya atas nama kemanusiaan. Ia berharap seluruh masyarakat Indonesia terketuk hatinya untuk membantu Rohingya.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai langkah strategis apa yang akan dilakukan SEAHUM ke depan selain memberikan bantuan kemanusiaan, Agung menjawab isu Rohingya akan menjadi materi utama pembahasan dalam perhelatan SEAHUM 2nd Annual General Meeting di Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 21 hingga 22 Mei 2015. (Eko Sutriyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.