Pejabat Kementerian Perhubungan Ditahan Kejagung
Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan demi kelancaran pemberkasan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (20/5/2015) pukul 18.35 WIB, Kejaksaan Agung
menahan seorang pejabat di Kementerian Perhubungan Udara, Joko Priono.
Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan demi kelancaran pemberkasan.
"Joko adalah tersangka ke 56 yang kami tahan dalam lima bulan terakhir. Dia menjabat sebagai Kabag Pengelolaan di Ditjen Perhubungan Udara," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung.
Diutarakan Tony, Joko diduga telah menerima uang secara tidak patut sekitar Rp 1,2 miliar saat mengelola sewa alat heavy weight deflectometer (HWD).
Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka ialah menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD).
Kemudian, mensub-kontrakan dengan PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Serta dalam pemberian sertifikasi kelayakan tampat pendaratan helikopter (Helipad).
Tony menambahkan Joko juga dijerat dengan pidana korupsi penyewaan alat pengujian di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Halim Perdanakusuma Jaktim, Bandara Supadio Pontianak, dan Bandara Minangkabau.
Lebih lanjut, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Dan tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka, Joko.
"Tersangka pasti berkembang. Beri kami waktu untuk bekerja dulu," katanya.