Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sepakat Pengajuan Revisi UU Pilkada Lewat Tanda Tangan Anggota

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sepakat pengusulan revisi UU Pilkada menggunakan hak anggota

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi II DPR Sepakat Pengajuan Revisi UU Pilkada Lewat Tanda Tangan Anggota
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahmad Riza Patria 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II menggelar rapat internal membahas pengajuan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sepakat pengusulan revisi UU Pilkada menggunakan hak anggota. Caranya dengan menandatangani usulan revisi UU Pilkada.

‎"Yang belum bisa tanda tangan, yang belum dizinkan oleh fraksinya dipersilakan untuk melakukan koordinasi di fraksi," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Riza mengatakan usulan revisi undang-undang dapat melalui komisi atau anggota DPR. Dalam rapat tersebut terbagi tiga pendapat yakni sepakat, belum menerima lalu meminta mempelajari revisi UU Pilkada. Ia menuturkan ada sekitar 17 dari 28 anggota yang menandatangani revisi UU Pilkada.

"Ya seimbanglah. PDIP belum bahas internal, tadi anggota mewakili Golkar, PPP, PKS, Gerindra, PAN. Demokrat akan mempelajari dulu, dia kan penyeimbang. Masih akan mempelajari, pribadi kan bisa mengisi., pokoknya ada nanti," tuturnya.

Menurut Politisi Gerindra itu belum ada yang menolak atas nama fraksi. Pimpinan Komisi II mendorong fraksi untuk mendiskusikan revisi UU Pilkada agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

"Kalau revisi penting, maka akan mendukung. Ada sekitar 7 pasal yang akan direvisi," katanya.

Berita Rekomendasi

Riza meminta kebutuhan merevisi UU Pilkada tidak dilihat dari konflik yang terjadi di Golkar dan PPP. Namun, dapat pula konflik terjadi di partai lain.

"Untuk melindungi semua tapi sekarang kebetulan untuk dua parpol. Ya 3 minggu selesai paling lama. Kalau usulan satu orang saja boleh, kan nanti disahkan diparipurna," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas