Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Lakukan Perlawanan Hukum Putusan Praperadilan Kecuali BG

KPK akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Akan Lakukan Perlawanan Hukum Putusan Praperadilan Kecuali BG
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan melakukan upaya hukum untuk melawan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK siap melawan balik putusan praperadilan lainnya yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK.

Namun, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji memastikan tidak akan melawan kekalahan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sebab, telah diputuskan bahwa Budi bukan penyelenggara negara.

"Kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapa pun, kecuali BG. Kalau Karo Binkar bukan penyelenggara negara," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Indriyanto mengaku bahwa tidak mudah menyiapkan upaya hukum untuk melakukan perlawanan putusan praperadilan Ilham, karena masuk ke substansi penyelidikan dan penyidikan.

Dalam sidang, hakim tunggal Yuningtyas Upiek meminta KPK menunjukkan alat bukti penyelidikan dan penyidikan yang mendasari penetapan tersangka Ilham.

"Khususnya perkara IAS sangat di luar kebiasaan. Alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara," kata Indriyanto.

Indriyanto mengatakan, salah satu opsi perlawanan balik KPK terhadap putusan praperadilan Ilham yaitu membuka kembali penyidikan kasusnya. KPK akan mencabut surat perintah penyidikan lama yang dinyatakan tidak sah dalam praperadilan dan membuat yang baru.

Berita Rekomendasi

"Sprindik dicabut bukan berarti dihentikan. Ini kan misalnya cabut sprindik, lalu keluarkan sprindik baru," kata dia.

Dalam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, dinyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Salah satu dasarnya yaitu jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri dianggap bukan merupakan penyelenggara negara sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya.

Sementara dalam putusan praperadilan Ilham, penetapan tersangkanya tidak sah karena KPK tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka Ilham.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas