Perguruan Tinggi Jual Ijazah Palsu Terancam Pidana
Badrodin Haiti mengungkapkan jika dalam penyidikan diperoleh bukti-bukti kuat, maka Perguruan Tinggi yang menjual ijazah palsu dapat dikenakan pidana
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan jika dalam penyidikan diperoleh bukti-bukti kuat, maka perguruan tinggi yang menjual ijazah palsu dapat dikenakan unsur Pidana.
"Pelanggaran jika ada Pidananya kami proses secara Pidana," ujar Badrodin usai menghadiri peresmian gedung di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2015).
Badrodin mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) terkait data-data Perguruan Tinggi yang diduga menjual ijazah palsu.
"Tadi saya sudah berkoordinasi dengan Menristek. Kemungkinan besok atau lusa datanya akan disampaikan ke kami," ucap Badrodin.
Diberitakan sebelumnya, ijazah palsu yang dikeluarkan sejumlah perguruan tinggi (PT) di tanah air, banyak beredar secara luas di masyarakat, dan pemilik sertifikat tersebut tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa.
Ijazah yang dikeluarkan sejumlah PT, menurut dia, memang diakui ada, tapi pemiliknya yang tidak benar atau ilegal.
"Sebab, Ijazah yang diterbitkan tersebut benar-benar asli, tapi si pemegang dokumen penting itu dinggap palsu," ujar Nasir.
Dia mengatakan, banyak orang mengaku sebagai lulusan sarjana (S-1) di sebuah PT, namun setelah ditelusuri ke lapangan, dan mereka tidak terdaftar mahasiswa.
"Ini kan aneh, orang yang tidak pernah kuliah, tapi tiba-tiba mengantogi ijazah. Hal ini tentunya didapat dengan cara yang salah," kata Menristek.
Nasir menjelaskan, Kemenristek Dikti akan melakukan penertiban terhadap PT yang sering mengeluarkan atau "menjual" ijazah kepada orang yang memerlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.