Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Putusan Praperadilan Hadi Poernomo, 371 Kasus di KPK Terancam Tidak Sah

sebanyak 371 kasus di KPK terancam tidak sah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akibat Putusan Praperadilan Hadi Poernomo, 371 Kasus di KPK Terancam Tidak Sah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, sebanyak 371 kasus di KPK terancam tidak sah.

Itu lantaran Hakim Haswandi mengatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK dari unsur independen bertentangan terhadap undang-undang.

Haswandi juga berpendapat penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan putusan tersebut mematahkan semua penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan penyelidik dan nonpolri.

"Termasuk 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap yang disidik sejak 2004 jadi tidak sah," kata Ruki saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Ruki mengaku heran mengenai pertimbangan Hakim Haswandi terkait keabahan penyelidik dan penyidik KPK. Pasalnya, ratusan perkara tersebut telah diuji di tingkat banding dan kasasi, tidak ada yang mempermasalahkan itu.

"Padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht," ujar Ruki.

Berita Rekomendasi

Pimpinan KPK, lanjut Ruki, menyayangkan putusan tersebut lantaran berdampak luas terhadap KPK dan instansi penegak hukum lainnya.

Ruki menyebut sebenarnya penyelidik dan penyidik perkara di KPK banyak dilakukan dari kejaksaan, bea cukai, imigrasi, pasar modal, kehutanan, tindak pidana lingkungan, Otoritas Jasa Keuangan.

"Karena praktiknya penyidik tindak pidana itu tidak dilakukan Polri. Tidak ada penyidik Polri yang manangani tindak pidana pajak," kata Ruki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas