Clearing House Bagi Pers Asing di Papua Akan Dihapus
"Clearing house akan diubah dengan tim monitoring jurnalis asing ke Papua. Dengan tugas yang sama," ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
![Clearing House Bagi Pers Asing di Papua Akan Dihapus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pertemuan-lembaga-hukum-bahas-penyelesaian-kasus-ham_20150422_140041.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mewujudkan janjinya memberikan akses bagi wartawan asing di Papua, pemerintah berencana akan menghilangkan izin dari lembaga Clearing House.
"Clearing house akan diubah dengan tim monitoring jurnalis asing ke Papua. Dengan tugas yang sama," ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dalam seminar nasional, 'Terbukanya Papua Bagi Jurnalis Asing,' di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/05/2015).
Selama ini jurnalis asing yang akan meliput Papua harus melalui lembaga clearing house. Lembaga ini melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Mekanisme perizinan ini seringkali dianggap sebagai alat pemerintah untuk membatasi para jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas.
Sebagai gantinya, bagi pers asing yang ingin melakukan peliputan di Papua harus mengajukan permohonan peliputan dan wajib memberikan surat keterangan dari perusahaan media asalnya.
"Mereka ada ijin dari media asalnya. Tujuannya untuk apa. Ini bukan untuk memata-matai mereka," ujar Tedjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.