Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Clearing House Bagi Pers Asing di Papua Akan Dihapus

"Clearing house akan diubah dengan tim monitoring jurnalis asing ke Papua. Dengan tugas yang sama," ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Clearing House Bagi Pers Asing di Papua Akan Dihapus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edy , Komisioner Komnas Ham, Nur Kholis, Selesai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung. Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015). Mereka membahas mengenai penyelesaian kasus HAM masa lalu yang belum terselesaikan 7 yaitu perkara Talang Sari, kemudian Wamena Wasior, penghilangan paksa orang, kasus peristiwa Petrus, G 30S PKI, kerusuhan Mei 1998. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mewujudkan janjinya memberikan akses bagi wartawan asing di Papua, pemerintah berencana akan menghilangkan izin dari lembaga Clearing House.

"Clearing house akan diubah dengan tim monitoring jurnalis asing ke Papua. Dengan tugas yang sama," ujar Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno dalam seminar nasional, 'Terbukanya Papua Bagi Jurnalis Asing,' di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (26/05/2015).

Selama ini jurnalis asing yang akan meliput Papua harus melalui lembaga clearing house. Lembaga ini melibatkan 12 kementerian atau lembaga negara, mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, sampai Kementerian Kooordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Mekanisme perizinan ini seringkali dianggap sebagai alat pemerintah untuk membatasi para jurnalis yang ingin melaporkan soal Papua secara bebas.

Sebagai gantinya, bagi pers asing yang ingin melakukan peliputan di Papua harus mengajukan permohonan peliputan dan wajib memberikan surat keterangan dari perusahaan media asalnya.

"Mereka ada ijin dari media asalnya. Tujuannya untuk apa. Ini bukan untuk memata-matai mereka," ujar Tedjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas