Jokowi: Sulitnya Proses Perizinan Sudah Harus Hilang!
Presiden Joko Widodo menegaskan keluarnya Inpres No 7 Tahun 2015 bukan sekadar formalitas untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan keluarnya Inpres No 7 Tahun 2015 bukan sekadar formalitas untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi sepanjang 2015. Semua pihak diminta merealisasikan isi Inpres tersebut.
Dalam Inpres tersebut terdiri dari 96 aksi yang harus diselesaikan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah sepanjang 2015. Di dalamnya meliputi sistem pencegahan korupsi dan penegakan hukum oleh Polri, Kejaksaan, KPK, Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga lainnya.
"Saya tak mau lagi mendegar keluhan dari masyarakat masih ada pungutan-pungutan liar. Izin seharusnya bisa dikerjakan sehari atau dua hari, masih terjadi enam bulan, delapan bulan. Izin seharusnya bisa dikerjakan sebulan masih diberikan empat tahun sampai lima tahun, enam tahun. Itu sudah harus hilang!" tegas Jokowi di Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Jokowi berharap dengan terbitnya Inpres ini membuat para penegak hukum semakin meningkatkan kordinasi dan sinergi untuk hal pengawasan.
Mantan Wali Kota Surakarta itu juga meminta kepala daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi. Terutama terkait perizinan, transparansi dan pengadaan barang dan jasa.
"Menteri Bappenas dan Kepala BPKP, saya harap terus memantau dan mengevaluasi. Tidak saja output-nya tapi juga outcome-nya," kata Jokowi yang mengaku inpres ini dibuat dalam proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.