Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasdem Minta Pemerintah Segera Sahkan PP Jaminan Pensiun

Fraksi Partai Nasdem meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan PP Jaminan Pensiun dengan iuran 8 persen dari upah pekerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nasdem Minta Pemerintah Segera Sahkan PP Jaminan Pensiun
WARTA KOTA/ANGGA BN
Ribuan buruh dari berbagai elemen massa kembali turun ke jalan untuk menyerukan tuntutannya sambil berjalan long march di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013). Mereka menuntut laksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan pada tahun 2019, jaminan pensiun wajib 1 Juli 2015, upah layak 84 item KHL, tolak kenaikan harga tarif dasar listrik, tolak penangguhan UMP/UMK tahun 2013, tolak Inpres Keamanan Nasional dan Rancangan Undang-Undang Ormas, serta tolak gugatan Apindo dan Kadin Batam terhadap UMK Batam tahun 2013. WARTA KOTA/ANGGA BN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan PP Jaminan Pensiun dengan iuran 8 persen dari upah pekerja, dengan rincian 5 persen ditanggung pengusaha dan 3 persen oleh pekerja.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Amelia Anggraini mengatakan, PP tersebut harus segera disahkan mengingat minimnya waktu sosialisasi. Sebab regulasi tersebut akan diimplementasikan pada 1 Juli mendatang.

"Pemerintah harus mengambil keputusan persentase 8 persen ini agar tidak berlarut dan waktu yang tersisa bisa untuk sosialisasi," kata Amelia dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di gedung DPR RI, Senayan, Senin (25/5/2015).

Menurutnya, iuran 8 persen sudah sejalan dengan UU SJSN dan UU BPJS dimana kedua UU tersebut mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

Dia menambahkan, iuran pensiun harus mempertimbangkan daya beli pekerja agar kebutuhan tetap bisa terjaga.

"Iuran yang ideal menurut kami adalah 8 persen itu," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas