Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi e-KTP, KPK Panggil Direktur PT Solid Artha Global

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi e-KTP, KPK Panggil Direktur PT Solid Artha Global
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah membuat e-KTP di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pembuatan e-KTP massal untuk pegawai, anggota DPRD dan masyarakat DKI yang belum memiliki e-KTP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Solid Artha Global, Marjohan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Marjohan akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Ini bukan kali pertama penyidik memeriksa dari perusahaan PT Solid Arta Global. 18 Mei 2015, penyidik memanggil karyawan perusahaan tersebut, Andreas Karsono.

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga merugikan keuangan negara di proyek ini senilai Rp 6 triliun.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas