Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS: KPK Harus Koreksi Diri

Hal ini diungkapkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, Rabu (27/5/2015).

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Politisi PKS: KPK Harus Koreksi Diri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini, akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini diungkapkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, Rabu (27/5/2015).

"Bila dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan begitu lama, demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa. Saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup," ujar Aboebakar.

Ketiga kalinya KPK dikalahkan tersangka yang ditetapkannya. Setelah kalah dari Komjen Budi Gunawan, KPK juga kembali tak berkutik menghadapi mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Terbaru, KPK kandas lagi ditangan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap tiga orang itu dinyatakan tidak sah oleh hakim. Kini, skor KPK kalah tiga kali, menang tiga kali.

1. Komjen Budi Gunawan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 memutuskan penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut, tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

2. Suryadharma Ali
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tati Hadiati pada 8 April 2015 menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji 2010-2013. Hakim Tati menyatakan, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

3. Sutan Bhatoegana
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Asiadi Sembiring pada 13 April 2015 menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota DPR RI Sutan Bhatoegana terkait penetapannya sebagai tersangka menerima suap pada 2014 yang diberikan Sekjen Kementerian ESDM.

Berita Rekomendasi

4. Suroso Atmo Martoyo
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Suroso Atmo Martoyo pada 14 April 2015. Hakim menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Suroso dalam kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005 yang dilakukan KPK sudah sah.

5. Jero Wacik
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sihar Purba menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jero Wacik pada 28 April 2015. Hakim Sihar menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan. Jero Wacik ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

6. Ilham Arief Sirajuddin
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek pada 12 Mei 2015 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar 2010-2013, Hakim Upiek menyatakan, penetapan tersangka adalah objek praperadilan seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

6. Hadi Purnomo (masih disidangkan)
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Aswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo pada sidang, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi memutuskan, penetapan tersangkan terhadap Hadi tidak sah. Dasarnya, hakim Haswandi menyatakan penyidik dan penyelidik KPK tidak sah.

Aboebakar menegaskan, hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK. Ke depan, katanya lagi, harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada.

Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek pra preadilan sebagaimana putusan Nomor : 21/PUU-XII/2015.

"Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan. Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," pungkas Aboebakar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas