Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Lamban Tetapkan Tersangka Baru, Kabareskrim: Dia Saja yang Jadi Penyidik

Budi Waseso menambahkan, pihaknya tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus UPS.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituding Lamban Tetapkan Tersangka Baru, Kabareskrim: Dia Saja yang Jadi Penyidik
Kompas.com
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski sudah disidik sejak beberapa bulan lalu, hingga kini jumlah tersangka korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah masih tetap dua orang yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Lantaran jumlah tersangkanya masih dua orang dan belum ada tersangka baru termasuk dari pihak DPRD DKI, kuasa hukum Alex Usman pun berpendapat Polri lamban mengusut kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi ke Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal penanganan perkara UPS yang dinilai lamban oleh pengacara Alex Usman, hal itu ditepis oleh mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

"Kasus UPS, kami sudah kerja cepat. Kalau dia bilang begitu, dia (pengacara Alex Usman) saja yang jadi penyidik," tegas Budi Waseso, Kamis (28/5/2015).

Budi Waseso menambahkan, pihaknya tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus UPS, menurutnya baik keterangan saksi maupun bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi sudah dikantongi penyidik.

"Barang bukti tidak ada yang kurang, kami tidak ada kendala. Menyidik itu harus lengkap, saksi dan alat bukti harus berhubungan," tambahnya.

Dalam kasus ini meski sudah ditetapkan dua tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hanya menahan satu tersangka yaitu Alex Usman.

Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram mengatakan alasan penahanan Alex adalah lantaran yang bersangkutan ternyata dalam keadaan sehat dan tidak sakit seperti yang diungkapkan kuasa hukum. Apalagi, penyidik membutuhkan keterangan Alex soal pengadaan UPS.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas