Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lembaga Obral Ijazah Palsu Layak Dijerat Sanksi Hukum Terberat

Maraknya lembaga-lembaga swasta yang secara terang-terangan memberi gelar dan ijazah palsu sangat merendahkan dunia pendidikan di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lembaga Obral Ijazah Palsu Layak Dijerat Sanksi Hukum Terberat
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya lembaga-lembaga swasta yang secara terang-terangan memberi gelar dan ijazah palsu pada orang-orang yang mau membayar, sangat merendahkan dunia pendidikan di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi DPR -RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat mengatakan, banyaknya orang yang menggunakan gelar atau ijazah palsu itu sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sebab banyak yang tidak merasa malu untuk menambahkan gelar secara tiba-tiba di depan atau di belakang namanya.

"Mungkin orang tersebut merasa lebih percaya diri atau menganggap gengsinya meningkat dimata orang lain, kalau gelar yang dibelinya bisa dipajangkan bersama namanya," kata Martin kepada Tribunnews.com, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Hal ini terjadi, karena mudahnya orang dapat memperoleh gelar dari lembaga penjual gelar di dalam negeri maupun dari luar negeri. Di lain pihak pengawasan pemerintahan pun sangat kurang selama ini.

"Akibatnya banyak orang yang tergoda untuk memperoleh gelar-gelar akademik tersebut tanpa melalui jenjang pendidikan yang wajar," tuturnya.

Dukung Menristek
Usaha penertiban yang dilakukan oleh Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi dengan melaporkan lembaga yang memberi atau menjual gelar dan ijazah palsu tersebut ke kepolisian patut diapresiasi.

Martin menegaskan, lembaga pemberi gelar dan ijazah palsu itu, serta yang menggunakannya untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab patut dihukum seberat-beratnya.

"Undang-undang dan aturan hukum yang ada cukup jadi landasan untuk Kepolisian dan Kejaksaan menjerat pelaku-pelakunya," tandasnya.

Dibandingkan dengan KUHP sekarang, RUU KUHP yang pernah diajukan oleh pemerintah 2 tahun lalu, mencantumkan ancaman hukuman pidana yang lebih tegas dan berat dalam memberantas pemberian ijazah palsu ini.

Dijelaskan, dalam RUU KUHP tersebut, ditegaskan bahwa terhadap orang memberikan gelar atau ijazah palsu dijerat dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan orang yang menggunakannya dengan tidak wajar dan tidak bertanggung jawab, dikenai hukuman pidana paling lama 5 tahun.

"Kita berharap agar pemerintah segera mengajukan RUU KUHP baru ini kembali ke DPR, agar ke depan orang tidak mudah untuk memperoleh gelar dan ijazah itu tanpa mengikuti jenjang pendidikan yang resmi dan kita pun dapat memberantas lembaga abal-abal yang memperjual belikan gelar dan ijazah akademik itu, karena bertentangan dengan hukum, sportivitas dan nilai keadilan," cetusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas