PKPI Laporkan Kepengurusan Baru Hasil Munas Medan ke Menkumham
Menurutnya, ada perubahan dalam struktur kepengurusan PKPI.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk melaporkan kepengurusan baru kepada Menteri Hukum dan HAM hasil musyawarah nasional IV di Medan.
Menurutnya, ada perubahan dalam struktur kepengurusan PKPI.
"Hal penting yang kami laporkan pertama ada perubahan penambahan beberapa pasal di AD/ART kita, tentu ini kita lakukan untuk menjawab tantangan ke depan. Lalu kemudian ada perubahan struktur organisasi kita, kita lengkapi. Dulu (5 tahun lalu) kita nilai terlalu ramping, kemudian kita sesuaikan," kata Sutiyoso, Jumat (29/5/2015).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, PKPI yang menjadi partai pendukung pemerintah memiliki 146 pengurus. 146 pengurus itu dengan komposisi 34 pengurus harian dan 112 pengurus departemen dan kewilayahan.
"Jadi untuk struktur organisasi baru itu saya menganggap seluruh kepentingan sudah terakomodir. Lalu juga di dalam kepengurusan ada juga yang baru dan lama. (Pengurus berusia) tua-tua saya parkir di atas, kasih yang muda yang enerjik," tuturnya.
Dengan adanya kepengurusan baru, Sutiyoso berharap partainya mampu bersaing dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan secara serentak.
PKPI, kata Sutiyoso telah mempersiapkan diri untuk menghadapi Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Ini kita terus disibukkan tentang itu (Pilkada serentak), makanya kita membentuk desk pilkada dipimpin sekjen dan ada 6 anggota," ujarnya.
Menurut Sutiyoso, tim tersebut adakan melakukan penilaian terhadap calon-calon kepala daerah yang mendaftar dari partainya. Menurutnya, yang daftar untuk menjadi kepala daerah yang akan diusung partainya adalah tentu harus mempunyai kualitas, integritas.
"Kita lihat surveinya bagaimana itu jadi pertimbangan kita. Tidak membawa beban masa lalu misalnya, atau potensi dipanggil KPK misalnya kita juga pertimbangkan semua itu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.