Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemerintah: Jemaah Yang Sudah Haji Tunggu 10 Tahun Untuk Haji Lagi

Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan peraturan ketat terkait peraturan haji dan umrah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pemerintah: Jemaah Yang Sudah Haji Tunggu 10 Tahun Untuk Haji Lagi
Kompas.com
ILUSTRASI : Rombongan haji Indonesia setibanya di tanah air 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan peraturan ketat terkait peraturan haji dan umrah. Untuk mememberikan kesempatan merata kepada setiap calon haji, orang yang sudah haji tidak bisa untuk medaftarkan lagi.

"Sekarang ini kita keluarkan peraturan kalau orang sudah berhaji lalu kemudian tahun depan mau berhaji tidak bisa. Dia harus menunggu sepuluh tahun," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Addul Djalil, di kantornya, Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Aturan tersebut, lanjut Abdul, sebenarnya mengadopsi aturan dari Pemerintah Arab Saudi. Hanya saja, lanjut dia, aturan tersebut ditambah karena Saudi hanya memberlakukan aturan lima tahun.

"Saudi sendiri tentukan lima tahun. Lalu kemudian kita ini kalau sepuluh tahun waktu yang saya rasa cukup lama untuk menunggu. Sehingga kita harapkan dia lebih memilih untuk memberi kesempatan untuk orang lain khususnya yang belum dan dia lebih baik umrah yang bisa dilakukan kapan saja," beber Abdul.

Agar tidak kebobolan, Abdul mengaku pihaknya sudah memiliki Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Sistem tersebut mengharuskan calon jemaah mengisi formulir apakah sudah haji atau belum.

"Kan ada datanya. Kita akan cari data semaksimal mungkin untuk tahu seseorang sudah haji atau belum. Kan ditanya saat daftar. Masa mau berhaji dia bohong, ya enggak," tukas Abdul.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas