Menteri Marwan Jelaskan Mitra Komisi untuk Kementeriannya
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menanggapi dualisme antara Komisi II atau Komisi V yang akan bermitra dengan kementeriannya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mitra komisi untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi belum diputuskan secara final. Menteri Desa Marwan Jafar pun menanggapi dualisme antara Komisi II atau Komisi V yang akan bermitra dengan kementeriannya.
"Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan termasuk perdebatan di Komisi II ini. Seharusnya diputuskan hari ini dalam rapat pengganti Bamus, di mana saya komunikasi dengan pimpinan DPR terkait di mana kita bermitra," kata Marwan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Marwan juga menjelaskan mengenai kewenangan dana desa yang merupakan tugas pokok fungsi (tupoksi) Kementerian Keuangan. Sehingga pembahasan akan dilakukan di Komisi XI DPR.
"Soal pencairan dana desa wewenangnya ada di Kementerian Keuangan, Kemendes tidak pegang uangnya. Oleh karena itu, kalau ada Komisi XI melakukan sosialisasi sebagai mitra kementerian keuangan untuk sosialisasi pencairan dana desa itu," terang politikus PKB itu.
Posisi Kemendes dan Kementerian Dalam Negeri adalah pengusul. Di mana tugas Kemendes memberdayakan dan mengawasi dana desa. Sementara Kementerian Keuangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Presiden juga meminta kepada Kemendes dan Kemendagri untuk membantu Kemenkeu melakukan pencairan dana desa. Minggu lalu kami melakukan rakornas kepala daerah. Sudah 80 persen dana meluncur ke kabupaten atau kota. Tinggal 66 kabupaten atau kota yang belum menyerahkan peraturan gubernur (Pergub)," ujarnya.
Kemendes telah membicarakan mitra komisi dengan pimpinan DPR. "Saya mengerti politik, pernah di Bamus dan jadi pimpinan fraksi. Seharusnya hari ini dijadwalkan karena Pak Taufik bertemu dengan Pak Hatta, maka dibatalkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.